Simpan Barang Narkoba di Dalam Kos, Tiga Pria di Pademangan Dibekuk Polisi

By Administrator 27 Feb 2024, 20:46:00 WIB Jakutnews
Simpan Barang Narkoba di Dalam Kos, Tiga Pria di Pademangan Dibekuk Polisi

Jajaran Polsek Pademangan menangkap tiga pria, yakni DM (26), JA (42), dan SGH (26), terkait kasus narkoba.

Polisi menangkap mereka dalam waktu dan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda.

DM diringkus polisi di sebuah rumah kos, Jalan Ampera, Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (9/2/2024).

Baca Lainnya :

JA ditangkap di lantai dua rumah kos, Jalan Bantengan, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/2/2024).

Sedangkan SGH dibekuk petugas di lantai dua rumah kos, Jalan Pesanggrahan VI, Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (21/2/2024).

“DM barang buktinya sabu-sabu serta ganja, JA juga sabu-sabu, dan SGH ini barang buktinya ganja,” kata Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan saat dikonfirmasi, Senin (26/2/2024).

Dari tangan DM, polisi menemukan sabu-sabu seberat 8,45 gram dan tiga linting ganja kering seberat 1,32 gram.

Binsar mengungkapkan, saat penggeledahan JA, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 5,27 gram.

“(Dari tangan SGH), total keseluruhan narkotika jenis ganja seberat 555,8 gram,” ungkap Binsar.

Kini, ketiganya telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Pademangan.

Sumber: kompas.com




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment