NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Luar DKI Akan Dinonaktifkan Mulai Maret 2024

By Administrator 23 Feb 2024, 16:24:51 WIB Jakutnews
NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Luar DKI Akan Dinonaktifkan Mulai Maret 2024

Pemprov DKI Jakarta bakal menonaktifkan NIK bagi warga yang tidak tinggal lagi tinggal di ibu kota mulai Maret 2024.

Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyatakan bahwa warga perlu memperbarui alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK) agar NIK mereka tidak bermasalah.

“Alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga jika ingin menumpang alamat, agar NIK-nya tidak tidak bermasalah/ terkendala,” kata Budi, dilansir akun Instagram @dukcapiljakarta, Jumat (23/2/2024).

Baca Lainnya :

    Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan administrasi kependudukan. Budi juga menekankan bahwa penonaktifan NIK tersebut akan dilakukan secara bertahap.

    “Untuk pengecekan warga dapat mengunjungi website : https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/

    Pemerintah mengingatkan pemilik NIK DKI Jakarta yang sudah 2 tahun tidak tinggal di ibu kota negara Indonesia untuk pindah domisili ke lokasi baru, dan proses ini akan dikoordinasikan dengan pihak terkait.

    Sumber: Narasi




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment