- Ibu Tiri di Cilincing Tega Aniaya Dua Anaknya hingga Lebam dan Kejang
- Pencurian Sepeda Motor di Koja: Motor Genio Raib dalam Hitungan Detik
- Seorang Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pos RW Daerah Rawa Badak Selatan Koja
- Pemprov Kaji Gratiskan Seluruh Sekolah SD-SMP-SMK Swasta di Jakarta
- Daftar Tarif Tol Trans Jawa untuk Mudik Lebaran 2024, Jakarta-Surabaya Rp 834 ribu
- Menko PMK: Hampir Dipastikan Pemerintah dan Muhammadiyah Lebaran Bareng Pada Rabu, 10 April 2024
- Gara-gara Game Mobile Legends, Anak Bawah Umur di Sambas Tega Bunuh Teman Sendiri
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi Di Teluk Jakarta
- Ini Jadwal Libur Lebaran 2024 untuk Siswa SD-SMA di DKI Jakarta, Persiapan Mudik
- Sebarkan!! Menaker Instruksikan Pengusaha Wajib Bayar THR H-7 Lebaran dan Harus Full Tak boleh cicil
NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Luar DKI Akan Dinonaktifkan Mulai Maret 2024
Pemprov DKI Jakarta bakal menonaktifkan NIK bagi warga yang tidak tinggal lagi tinggal di ibu kota mulai Maret 2024.
Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyatakan bahwa warga perlu memperbarui alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK) agar NIK mereka tidak bermasalah.
“Alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga jika ingin menumpang alamat, agar NIK-nya tidak tidak bermasalah/ terkendala,” kata Budi, dilansir akun Instagram @dukcapiljakarta, Jumat (23/2/2024).
Baca Lainnya :
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan administrasi kependudukan. Budi juga menekankan bahwa penonaktifan NIK tersebut akan dilakukan secara bertahap.
“Untuk pengecekan warga dapat mengunjungi website : https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
Pemerintah mengingatkan pemilik NIK DKI Jakarta yang sudah 2 tahun tidak tinggal di ibu kota negara Indonesia untuk pindah domisili ke lokasi baru, dan proses ini akan dikoordinasikan dengan pihak terkait.
Sumber: Narasi