Gara-gara Game Mobile Legends, Anak Bawah Umur di Sambas Tega Bunuh Teman Sendiri

By Administrator 16 Mar 2024, 15:28:42 WIB Nasional
Gara-gara Game Mobile Legends, Anak Bawah Umur di Sambas Tega Bunuh Teman Sendiri

Keterangan Gambar : istimewa


Hanya perkara game online Mobile Legends, seorang bocah di Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas tega membunuh temannya sendiri.

Hal ini terungkap saat Polres Sambas melakukan gelar perkara pembunuhan Marsel (13 tahun) di halaman Mapolres Sambas, Kamis (14/3/2024).

Pelaku yang berinisial AN sendiri adalah teman seumuran korban. Terdapat 28 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.

Baca Lainnya :

Wakapolres Sambas, Kompol Hoerrudin menuturkan pembunuhan berawal dari sakit hati pelaku kepada korban. 

Pelaku mengaku bila Marsel berutang uang sebesar Rp200 ribu kepadanya. 

"Korban Marsel membeli akun Game Online Mobile Legends sebesar Rp120 ribu dan di tambah biaya jasa joki sebesar Rp80.000 kepada pelaku AW dengan cara berhutang. Pembelian tersebut sejak Bulan November 2023," katanya. 

Namun ketika AW menagih utang tersebut pada Januari 2024, Marsel mengaku belum memiliki uang.

Dari situ timbul sakit hati. Terlebih AW menemukan uang di balik casing handphone dan kantong celana korban.

AW sempat menanyakan kepada korban sebenarnya uang itu untuk apa. Korban kemudian menjawab uang itu untuk membeli rokok.

​Merasa kesal, AW lantas merencanakan untuk membunuh korban. Pembunuhan pun terjadi pada 27 Februari 2024 di kebun jeruk yang terletak di Dusun Matang Kuang, Desa Matang Segarau, Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas.

Jasad Marsel kemudian dibuang di sebuah hutan kecil. kebun jeruk yang terletak di Dusun Matang Kuang, Desa Matang Segarau, Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas.

Hoeruddin mengungkapkan bahwa pelaku diduga melakukan tindak pidana pembunuhan  berencana dalam Pasal 340 KUHP atau tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 Ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak".

Warga sekitar sendiri empat dihebohkan dengan hilangnya Marsel. Baru sepekan kemudian, jenazah bocah 13 tahun ini ditemukan sudah membusuk oleh warga.

Sementara pelaku yang juga masih anak di bawah umur ternyata hendak kabur ke perbatasan Malaysia.

Namun pada Rabu (6/3/2024), Polres Sambas berhasil menangkapnya di wilayah perbatasan Aruk, Kecamatan Sajingan Besar dan kemudian diamankan ke Mapolres Sambas.

Sumber: pontianakpost.jawapos




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment