Pedagang Kaki Lima Wajib Bersertifikat Halal Mulai 17 Oktober 2024!

By Administrator 03 Feb 2024, 21:16:07 WIB Nasional
Pedagang Kaki Lima Wajib Bersertifikat Halal Mulai 17 Oktober 2024!

Keterangan Gambar : Istimewa


Pemerintah mewajibkan pelaku usaha makanan dan minuman baik UMKM maupun pedagang kaki lima untuk memiliki sertifikat halal. Pengajuan sertifikasi ini dapat dilakukan hingga 17 Oktober 2024, jika melewati tenggat waktu tersebut maka UMKM akan mendapat sanksi administratif sampai pelarangan edar.

Untuk pelaku usaha mikro kecil dapat mengajukan ‘self declare’ sertifikat produk halal sebesar Rp230.000 per pelaku usaha, dengan catatan biaya akan ditanggung negara sehingga pelaku usaha gratis. Kemudian, untuk usaha mikro kecil yang termasuk kategori reguler sebesar Rp650.000 sampai 3 juta.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment