Sebarkan!! Menaker Instruksikan Pengusaha Wajib Bayar THR H-7 Lebaran dan Harus Full Tak boleh cicil

By Administrator 15 Mar 2024, 20:34:47 WIB Nasional
Sebarkan!! Menaker Instruksikan Pengusaha Wajib Bayar THR H-7 Lebaran dan Harus Full Tak boleh cicil

Keterangan Gambar : NINA SUSILO , kgnewsroom.com


Setiap pengusaha wajib membayarkan tunjangan hari raya tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri 1445H. Pembayaran THR tidak bisa dicicil dan harus full.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Rabu (13/3/2024), di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, mengatakan, surat edaran kepada gubernur dan para pengusaha terkait dengan tunjangan hari raya (THR) akan diterbitkan pekan ini. Gubernur akan melanjutkan surat edaran ini kepada para pengusaha.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment