Breaking News
- Ibu Tiri di Cilincing Tega Aniaya Dua Anaknya hingga Lebam dan Kejang
- Pencurian Sepeda Motor di Koja: Motor Genio Raib dalam Hitungan Detik
- Seorang Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pos RW Daerah Rawa Badak Selatan Koja
- Pemprov Kaji Gratiskan Seluruh Sekolah SD-SMP-SMK Swasta di Jakarta
- Daftar Tarif Tol Trans Jawa untuk Mudik Lebaran 2024, Jakarta-Surabaya Rp 834 ribu
- Menko PMK: Hampir Dipastikan Pemerintah dan Muhammadiyah Lebaran Bareng Pada Rabu, 10 April 2024
- Gara-gara Game Mobile Legends, Anak Bawah Umur di Sambas Tega Bunuh Teman Sendiri
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi Di Teluk Jakarta
- Ini Jadwal Libur Lebaran 2024 untuk Siswa SD-SMA di DKI Jakarta, Persiapan Mudik
- Sebarkan!! Menaker Instruksikan Pengusaha Wajib Bayar THR H-7 Lebaran dan Harus Full Tak boleh cicil
Sebarkan!! Menaker Instruksikan Pengusaha Wajib Bayar THR H-7 Lebaran dan Harus Full Tak boleh cicil
Keterangan Gambar : NINA SUSILO , kgnewsroom.com
Setiap pengusaha wajib membayarkan tunjangan hari raya tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri 1445H. Pembayaran THR tidak bisa dicicil dan harus full.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Rabu (13/3/2024), di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, mengatakan, surat edaran kepada gubernur dan para pengusaha terkait dengan tunjangan hari raya (THR) akan diterbitkan pekan ini. Gubernur akan melanjutkan surat edaran ini kepada para pengusaha.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments