- Pria di Penjaringan Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Karena Sakit
- 2 Pria Tenggelam di Kali Ancol Jakarta Utara Berhasil Ditemukan Kamis Pagi
- Sudah 2 Bulan Banjir Rob Rendam Muara Angke, Warga: Saya Sangat Terganggu
- Masuk Sekolah Awal Tahun 2025 Tanggal Berapa? ini Jadwal Terbarunya!
- Kakek 77 Tahun Meninggal Dunia Usai Main dengan Terapis di Panti Pijat Kramat Jati, Penyebabnya Didu
- BUKA CABANG KE-37, PUSAT BEKAM KINI HADIR DI KOJA JAKARTA UTARA
- BMKG Peringatkan Cuaca Exstrem Akhir Tahun 2024, Mirip Seperti Tahun Baru 2020
- Kodim 05/02 Jakarta Utara Borong Prestasi di Ajang Kasad Kampung Pancasila 2024!
- Wahyu Bocah 10 Tahun di Cilincing, Berat Badan Cuma 9 Kilogram, Menderita Pengecilan Otak
- Ibu Tiri di Cilincing Tega Aniaya Dua Anaknya hingga Lebam dan Kejang
NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Luar DKI Akan Dinonaktifkan Mulai Maret 2024
Pemprov DKI Jakarta bakal menonaktifkan NIK bagi warga yang tidak tinggal lagi tinggal di ibu kota mulai Maret 2024.
Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyatakan bahwa warga perlu memperbarui alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK) agar NIK mereka tidak bermasalah.
“Alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga jika ingin menumpang alamat, agar NIK-nya tidak tidak bermasalah/ terkendala,” kata Budi, dilansir akun Instagram @dukcapiljakarta, Jumat (23/2/2024).
Baca Lainnya :
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan administrasi kependudukan. Budi juga menekankan bahwa penonaktifan NIK tersebut akan dilakukan secara bertahap.
“Untuk pengecekan warga dapat mengunjungi website : https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
Pemerintah mengingatkan pemilik NIK DKI Jakarta yang sudah 2 tahun tidak tinggal di ibu kota negara Indonesia untuk pindah domisili ke lokasi baru, dan proses ini akan dikoordinasikan dengan pihak terkait.
Sumber: Narasi